NUNUKAN, marajanews.id – Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) kembali mencuat di Kabupaten Nunukan, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menjadi aktor penyelundupan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, dua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Kantor Imigrasi Nunukan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada dua kasus yang melibatkan WNA asal Malaysia berinisial SN dan SA, masing-masing dengan peran yang berbeda,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Jumat (17/10/25), melalui konferensi pers di ruang Media Centre Kantor Imigrasi Nunukan.
Ia menjelaskan, kasus pertama melibatkan SN, warga negara Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Tersangka juga tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka datang dengan tujuan menjemput empat warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Kalabakan, Malaysia,” jelas Adrian.
Perbuatan tersebut, kata Adrian termasuk kategori penyelundupan manusia karena melibatkan pemindahan orang secara ilegal antarnegara.
Sementara itu, kasus kedua menjerat SA, juga WNA asal Malaysia, yang turut berperan dalam pelanggaran serupa, dengan modus menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular, Nunukan, tanpa izin resmi dari pihak Imigrasi, dan berhasil digagalkan atas kerja sama lintas instansi di wilayah perbatasan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah negara tanpa izin resmi.
Adrian mengungkapkan, penyidikan dilakukan secara profesional oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dengan dukungan dari Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam membongkar jaringan penyelundupan manusia di perbatasan.
“Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Imigrasi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman pelanggaran hukum,” tegas Adrian.
Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian tidak hanya untuk melindungi kedaulatan, tetapi juga memastikan keselamatan warga negara Indonesia.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas namun tetap humanis.
“Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi antarinstansi, Kantor Imigrasi Nunukan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Hal ini diharapkan mampu menciptakan perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi semua pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wilayah perbatasan memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik penyelundupan manusia, karena itu, pengawasan berlapis dan koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menutup ruang gerak jaringan ilegal lintas negara.#hmsimigrasinnk











