NUNUKAN, marajanews.id – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara mengajak wartawan di Kabupaten Nunukan berperan aktif memperkuat keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Niko Ruru mengatakan wartawan memegang peran penting sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi informasi publik perlu diperkuat agar akses data publik semakin terbuka.
“Wartawan harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena ini menjadi pintu akses mendapatkan data, dokumen, hingga informasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Niko, Rabu (26/11/25) malam di Café Sayn & Restro Nunukan.
Niko menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya dinilai dari badan publik tetapi juga dari sikap aparat hukum dalam merespons permintaan informasi, karena kondisi kriminalisasi laporan masyarakat atau kritik publik dapat mempengaruhi skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) daerah.
Menurutnya, IKIP memiliki keterkaitan dengan Indeks Kemerdekaan Pers karena keduanya menilai transparansi, perlindungan kebebasan berekspresi, dan akses data publik sebagai barometer demokrasi.
Dalam diskusi dengan jurnalis, Niko juga menyinggung peran organisasi media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menghadirkan program yang memperkuat literasi keterbukaan informasi, meja redaksi perlu memberikan ruang pemberitaan isu kepentingan publik.
Dia menyebut, Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat digunakan wartawan dalam permintaan data, bahkan, beberapa jurnalis menggunakan prosedur permohonan informasi hingga proses sengketa melalui Komisi Informasi.
Selain itu, media memiliki indikator penilaian dalam IKIP seperti konsistensi liputan investigasi, advokasi informasi publik, hingga pemberitaan kasus sengketa informasi dan media juga diukur dari keberpihakan terhadap kepentingan publik dalam peliputan.
Niko kemudian menyoroti isu lokal seperti konflik lahan, keterbukaan anggaran, hingga layanan publik yang masih jarang diberitakan.
Menurutnya, isu tersebut penting karena menyangkut hak akses informasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan korporasi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang diskusi antara KI Kaltara dan wartawan untuk memahami regulasi, tantangan, dan mekanisme permintaan informasi publik.#m04








