Press "Enter" to skip to content

DPRD dan Pemkab Nunukan Bahas Ranperda Pengembangan Ekraf, Perkuat Pelaku UMKM

NUNUKAN, marajanews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Nunukan.

Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Ambalat II Kantor DPRD Nunukan, Selasa (2/6/26), sebagai langkah strategis memperkuat sektor ekonomi kreatif dan UMKM di wilayah perbatasan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi, serta dihadiri Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Ir. Arpiah, ST, M.I.Kom dan Hj. Andi Mariyati. Turut hadir sejumlah anggota Bapemperda, yakni Dr. Andi Muliyono, SH, MH, Hasbi, Hj. Nadia, Triwahyuni, S.M, dan Andi Fajrul Syam.

Pembahasan Ranperda tersebut juga melibatkan berbagai perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum Setkab Nunukan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (DKUKMPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, mengatakan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perekonomian daerah apabila didukung regulasi yang jelas dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang berbagai program pengembangan usaha, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, promosi produk lokal, hingga perluasan akses pasar bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Selain itu, Ranperda ini juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Dengan regulasi yang kuat, pelaku usaha lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Tidak hanya fokus pada aspek pengembangan usaha, Ranperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perlindungan ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan kondusif sehingga mampu menarik lebih banyak investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD dan Pemkab Nunukan berharap Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif.

Regulasi ini sekaligus diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi Kabupaten Nunukan di wilayah perbatasan.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi