Press "Enter" to skip to content

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Kriminal dalam Lima Bulan, 46 Tersangka Diamankan

TANJUNG SELOR, marajanews.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil mengungkap 58 kasus kriminal selama periode Januari hingga Mei 2026.

Puluhan kasus tersebut terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Kaltara.

Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal di tingkat polres.

Dari total perkara yang berhasil ditangani, sebanyak 46 orang tersangka diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Data kepolisian menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi angka kriminalitas selama lima bulan terakhir dengan jumlah 32 laporan.

Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap 21 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 5 kasus pencurian dengan kekerasan yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan tindak kriminal.

“Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara,” tegas Djati, Senin (2/6/26).

Berdasarkan sebaran wilayah, Polres Tarakan menjadi satuan yang paling banyak mengungkap kasus dengan total 21 perkara. Disusul Polresta Bulungan sebanyak 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, serta Ditreskrimum Polda Kaltara yang menangani 2 perkara.

Dari seluruh kasus yang ditangani, sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. Sementara itu, 25 kasus masih berada pada tahap penyidikan dan 9 perkara dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengedepankan penindakan, Polda Kaltara juga memperkuat strategi pencegahan kriminalitas dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, menghindari aktivitas di lokasi sepi pada malam hari, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, serta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110, kantor polisi terdekat, atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan maupun mengalami tindak pidana.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Kalimantan Utara.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi