Press "Enter" to skip to content

Temui Kepala ATR/BPN Baru, Komisi II DPRD Nunukan Bahas Penyelesaian Lahan Embung Lapri

NUNUKAN, marajanews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan yang baru untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan lahan Embung Lapri di Kecamatan Sebatik.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Nunukan, Jumat (15/5/26), sebagai upaya mendorong kepastian penyelesaian ganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan embung.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam didampingi Sekretaris Komisi II Ramsah, Kepala Desa Lapri Syamsul Rijal, dan Kepala Desa Bukit Harapan Cecep diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Nunukan, Noor Arifin, di ruang kerjanya.

Agenda dalam pertemuan tersebut adalah membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi dan pembayaran ganti rugi yang hingga kini masih dinantikan warga.

Andi Fajrul Syam mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan proses penyelesaian sengketa lahan Embung Lapri tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang terus menjadi perhatian Komisi II karena menyangkut hak warga yang telah lama menunggu kejelasan.

Meski dilakukan pada suasana hari libur, pertemuan dengan Kepala ATR/BPN yang baru tetap dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, karena komunikasi yang intensif sangat diperlukan agar seluruh tahapan penyelesaian dapat berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD Nunukan kembali mengingatkan seluruh pihak terkait agar target penyelesaian yang ditetapkan hingga 30 Juni 2026 dapat direalisasikan.

DPRD berharap seluruh proses administrasi pertanahan yang masih menjadi kendala dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak mereka.

Andi menegaskan, persoalan Embung Lapri tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen dan prosedur administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum serta hak masyarakat yang telah menunggu cukup lama.

Karena itu, penyelesaian masalah tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berlarut-larut.

Selain itu, Komisi II juga berharap Kepala Kantor ATR/BPN Nunukan yang baru dapat membangun sinergi yang lebih kuat dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Kolaborasi yang baik antarinstansi dinilai menjadi kunci untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Komisi II DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian lahan Embung Lapri hingga seluruh tahapan selesai dan masyarakat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tepat waktu.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi