Press "Enter" to skip to content

Anggota Komite IV DPD RI Larasati Moriska Evaluasi Pelaksanaan APBN 2026 di Bangka Belitung

BANGKA BELITUNG, marajanews.id — Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Larasati Moriska, mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Larasati bersama anggota Komite IV DPD RI lainnya tidak hanya memantau realisasi APBN 2026, tetapi juga menyerap berbagai masukan daerah sebagai bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN 2027.

Menurut Larasati, kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan kebijakan anggaran pusat dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.

“Kita ingin melihat langsung pelaksanaan Undang-Undang APBN 2026 yang sedang berjalan di Provinsi Bangka Belitung. Ini menjadi tugas kami di Komite IV untuk memonitor langsung realisasi penggunaan APBN di Bangka Belitung,” kata Larasati.

Ia menilai persoalan terkait dana transfer dan bagi hasil yang menjadi hak daerah perlu segera mendapatkan kepastian agar tidak menghambat kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.

Larasati mengatakan, Komite IV DPD RI telah meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk ikut merumuskan secara jelas hak-hak fiskal Bangka Belitung.

Ia menyoroti agar besaran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya terlihat maksimal dalam perencanaan, tetapi juga dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

“Ya..jangan hanya dana bagi hasil di atas kertasnya maksimal, tetapi kucurannya masih tersendat dengan alasan efisiensi dan segala macam,” ujarnya.

Selain DBH, pembahasan juga menyoroti ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya terkait porsi anggaran untuk belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengusulkan adanya relaksasi terhadap ketentuan tersebut agar daerah memiliki ruang fiskal lebih luas dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Patokan yang diberikan Menteri Keuangan, bahwa DAU itu 30 persen untuk gaji. Infrastruktur hanya boleh dianggarkan 50 persen, Pemprov Babel minta itu direlaksasi,” kata Larasati.

Persoalan tersebut, lanjut dia, akan kembali dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan pihak terkait pada 10 Juni 2026.

DPD RI berharap kebijakan fiskal nasional tetap memberi ruang bagi daerah untuk mengelola anggaran secara fleksibel, sekaligus mencegah kebijakan efisiensi justru menekan kemampuan fiskal dan pendapatan daerah.

“Pemerintah tidak boleh juga berdalih dalam rangka efisiensi. Ini menjadi bagian yang akan kami rumuskan. Insya Allah suara-suara DPD yang cukup banyak dapat meluruskan kebijakan ekonomi nasional ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi