Press "Enter" to skip to content

Kejari Nunukan Musnahkan 20,42 Gram Sabu dari 26 Perkara Narkotika

NUNUKAN, marajanews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,42 gram dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/26), hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan H. Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain sabu, Kejari Nunukan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari total 56 perkara, mulai dari pakaian, aksesori, tekstil, tas dan kemasan hingga dokumen serta sejumlah benda fisik lainnya.

Kejari Nunukan Musnahkan 20,42 Gram Sabu dari 26 Perkara Narkotika
Kejari Nunukan Musnahkan 20,42 Gram Sabu dari 26 Perkara Narkotika

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan beragam jenis tindak pidana.

Selain narkotika, barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara kekerasan, ketertiban umum, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis, sifat, dan karakteristik setiap barang bukti serta mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025.

Narkoba jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan alat hisap narkotika dihancurkan dan Dibakar, barang bukti lain berupa pakaian, tas, dompet, sepatu, serta barang sejenis juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Setelah proses tersebut, hasil pemusnahan dibawa menggunakan alat berat ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan dengan excavator melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kejari Nunukan Musnahkan 20,42 Gram Sabu dari 26 Perkara Narkotika
Kejari Nunukan Musnahkan 20,42 Gram Sabu dari 26 Perkara Narkotika

Kepala Kejari Nunukan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tahapan tersebut, Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan dukungan terhadap pemusnahan barang bukti tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin menilai kegiatan itu tidak hanya berkaitan dengan eksekusi hukum, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai konsekuensi setiap tindak pidana.

Pemerintah daerah berharap sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban serta membangun kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Nunukan.#Adv/prokopim

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi