NUNUKAN – Sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, lembaga pemasyarakatan kelas IIB Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan deteksi dini melalui tes urine, Kamis (10/12) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan Integritas dan mengedukasi pegawai dan warga binaan terkait bahaya penyalahgunaan zat adiktif khususnya Narkotika dan Obat obatan terlarang.
“ Tujuan utama kegiatan pagi ini memperkuat ketahanan diri kita dengan mensosialisikan sebagai bentuk edukasi terhadap bahaya narkoba dan mewujudkan Lapas Nunukan bersih dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine” kata Taufiq Hidayat.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Sunarto beserta jajarannya mensosialisasikan bahaya Narkoba di lingkungan Lapas kelas IIB Nunukan.
Sunarto memaparkan pengenalan dasar dan bahaya narkotika terhadap kesehatan, modus operandi baru, update informasi narkotika di Indonesia dan penanganan korban dan pecandu narkoba melalui program rehabilitasi.
“ Saya ajak kepada Bapak Ibu semua untuk meningkatkan kepedulian apabila ada saudara atau orang yang ada di sekitar kita sudah terlanjur menjadi korban atau pecandu, harap segera dilaporkan ke BNN untuk dipulihkan. Saya jamin selama dia adalah korban atau pecandu maka tidak akan diproses secara hukum.” ujarnya.
Segera setelah pemaparan materi tersebut, Penanggung Jawab Program dan Kegiatan P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNNK Nunukan Murjani Shalat meminta, kepada pegawai dan warga binaan lapas Nunukan untuk mengisi formulir sesuai yang telah dijelaskan dalam tata cara pengisian formulir.
“ Jika Bapak Ibu ada mengkonsumsi obat-obatan harap ditulis sejelas-jelasnya nama obatnya dan dari mana dapatnya, karena obat-obatan jenis tertentu yang dikonsumsi dapat mempengaruhi hasil pengujian. Serta jangan coba-coba untuk mencampur urine dengan air, karena dapat merusak alat tes” kata Murjani.
Kegiatan dilanjutkan dengan registrasi peserta, secara bergantian peserta diwajibkan mengambil sample urine sesuai SOP, mulai dari warga binaan pemasyarakatan yang dipilih secara acak, kemudian dilanjutkan pengambilan sample urine dari Pegawai Lapas.
Sampel sebanyak 76 yang dikumpulkan dalam wadah plastik itu terdiri dari 21 urine warga binaan dan 55 urine pegawai lapas kemudian dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba delapan parameter. Dari hasil pengujian 76 sample seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan berjalan dengan lancar serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.#Mal.