Press "Enter" to skip to content

Kapolda Kaltara Terima Lima Aspirasi Masyarakat Adat

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menerima lima tuntutan masyarakat adat Dayak Kenyah yang mendesak kepolisian mengusut dugaan sindikat mafia tanah dan ujaran kebencian.

Dalam aksi damai di Gedung Pemuda Tebengang Lung, Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/26), massa meminta kepastian penanganan laporan pengaduan dalam waktu 2 x 24 jam.

Aksi yang digelar Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan tersebut diikuti sekitar 250 peserta, dan meminta penegakan hukum yang adil, terutama terkait dugaan ujaran kebencian dan praktik mafia tanah di Kalimantan Utara.

Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik hadir langsung mendengarkan tuntutan masyarakat adat, Kapolda menyatakan kepolisian akan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Setiap persoalan yang disampaikan tentu menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik.

Lembaga Adat Dayak Kenyah menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian, Massa meminta penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian, tindak lanjut laporan pengaduan, pengusutan dugaan sindikat mafia tanah, perhatian terhadap nilai keadilan adat dan kearifan lokal, serta kepastian tindak lanjut dalam waktu 2 x 24 jam.

Dugaan mafia tanah menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan dalam aksi tersebut. Masyarakat adat meminta polisi menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengungkap perkara berdasarkan bukti dan proses hukum.

Massa juga meminta kepolisian memeriksa rekaman suara yang beredar melalui WhatsApp karena diduga mengandung ujaran kebencian.

Andi menegaskan penanganan laporan harus mengacu pada prosedur hukum. Dia juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, sehingga setiap persoalan dapat ditangani dengan baik melalui mekanisme hukum,” tambahnya.

Polda Kaltara menyatakan akan menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

Namun, tindak lanjut atas lima tuntutan tersebut tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kepastian penanganan laporan menjadi hal yang ditunggu masyarakat adat setelah menyampaikan aspirasi secara terbuka.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi