TANJUNG SELOR, marajanews.id – Pemahaman terhadap konstitusi dan kewenangan lembaga negara menjadi bekal masyarakat dalam mengawal demokrasi.
Senator DPD/MPR RI Larasati Moriska mengajak warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memahami hubungan antara kedaulatan rakyat, sistem ketatanegaraan, dan persatuan bangsa melalui Sarasehan Kebangsaan,
Kegiatan bertema Mengenal MPR RI: Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat tersebut berlangsung, Jumat (6/11/26) pagi di Balai Pertemuan Warga, Jalan Kapur, RT 096/RW 036, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kalimantan Utara.
Dalam pemaparannya, Larasati menjelaskan kedudukan MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, meliputi mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wakil presiden, serta menjalankan kewenangan lain sesuai ketentuan konstitusi.
“Masyarakat perlu memahami tugas dan kewenangan MPR agar mengetahui bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan. Dengan mengenali konstitusi, warga dapat memahami batas kewenangan lembaga negara serta aturan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki fungsi dan batas kewenangan berbeda, MPR, DPR, DPD, presiden, serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Pembagian kekuasaan tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga keseimbangan antarlembaga negara.
Dalam kesempatan itu, anggota Komite IV DPD/MPR RI ini juga mengangkat konsep MPR sebagai rumah kebangsaan yang menaungi keberagaman masyarakat Indonesia, sehingga Perbedaan suku, agama, budaya, dan pandangan politik perlu disikapi dengan saling menghormati.
Ia mengajak masyarakat menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun kehidupan demokratis tanpa mengabaikan persatuan bangsa.
“Keberagaman Indonesia harus kita rawat bersama. Perbedaan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekayaan bangsa yang harus dijaga. Pemahaman terhadap Pancasila dan konstitusi dapat membentuk masyarakat yang saling menghormati serta mampu menjaga persatuan,” tambahnya.
Selain membahas fungsi MPR, Larasati mengajak masyarakat menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan mendorong warga menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan pemerintah, serta menggunakan jalur konstitusional ketika menghadapi persoalan pelayanan publik.
Menurunya, keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. karena itu ia berharap warga semakin memahami konstitusi, menghormati hukum, dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.#m03









