NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pemilihan kepala daerah Tahun 2020 pada Jumat (19/02) malam, di Cafe Sayn Nunukan.
Ketua KPUD Nunukan, Rahman menjelaskan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu mendapatkan perolehan suara terbanyak pada Pilkada 9 desember tahun lalu yakni pasangan Asmin Laura Hafid, SE.,MM dan H.Hanafiah, SE.,M.Si.
“Baru saja kita telah menetapkan yang unggul dalam pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yaitu pasangan nomor urut 1,” ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa adanya keterlambatan penetapan pemilu di Kabupaten Nunukan, karena adanya gugatan atau sengketa yang di ajukan nomor urut 2 di mahkamah konstitusi (MK).
” Dan kita ketahui bersama bahwa proses penetapan calon terpilih di Kabupaten Nunukan memang tidak bersamaan dengan daerah daerah yang lainnya, karena proses pemilihan di Kabupaten Nunukan ada sengketa yang diajukan oleh nomor urut 2 ke MK, dan setelah melewati persidangan secara maraton, mulai tanggal 28 Januari, 5 Februari, 17 Februari, dan telah diputuskan oleh MK bahwa gugatan pemohon itu tidak bisa diterima artinya ditolak, sehingga dasar tersebut KPU melakukan menetapkan calon terpilih,” jelasnya.
Tahapan ini merupakan tahapan akhir, kata Rahman, dan selanjutnya paslom tersebut diusulkan ke Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara definitif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021-2024.
Pages: 1 2