NUNUKAN – Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Nunukan, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021 – 2024. Senin, (1/3) di ruang Paripurna Kantor DPRD .
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua, Saleh SE, serta di hadiri anggota legislatif dan OPD Kabupaten Nunukan, serta wakil Bupati terpilih, H. Hanafiah, SE. M.Si.
Hj Leppa menjelaskan, rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor : 23/PL.02.7-kpt/6503/KPU – Kab/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.
“ Sesuai dengan regulasi DPRD diberikan waktu selama lima hari, sehingga hari ini kita Paripurnakan, setelah KPU menyerahkan berkas penetapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nunukan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Nunukan juga menyampaikan, hasil paripurna tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltara untuk kemudian menunggu tanggal pelantikan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam rapat pleno KPU Nunukan pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM dan H. Hanafiah, M.Si ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, dengan perolehan sebanyak 48.019 suara. Selanjutnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara.
” Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Nunukan mengucapkan selamat kepada Hj Asmin Laura Hafid SE, MM dan H. Hanafiah, SE , M.Si, semoga nantinya dalam mengemban amanah rakyat selalu memdapatkan bimbingan dan petunjukndari Allah SWT membangun Kabupaten Nunukan ke arah yang lebih baik,” tutup Hj Leppa.#Mal