NUNUKAN – Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 meperketat pelaku perjalanan melalui pintu masuk Kabupaten Nunukan.
Peningkatan pengawasan itu difokuskan setiap titik utama pintu gerbang Kabupaten Nunukan, antara lain Pelabuhan Tunon Taka, PLBN Liem Hie Jung, Bandara Nunukan, Pelabuhan Sungai Nyamuk, Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan, Bandara Long Bawan, dan Pos Perbatasan Malinau – Nunukan di desa mensalong kecmatan Lumbis.
Ketua Satgas Covid 19, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran pandemik covid 19 pasca hari raya Idul Fitri 1442 H.
” Kita Perkirakan Pasca Lebaran Ied akan ada peningkatan arus kedatangan orang dari luar Nunukan harus dicermati dan menjadi perhatian bersama,” kata Laura, Sabtu (15/5).
Pengetatan disejumlah pintu gerbang Nunukan tersebut, juga disampaikan tertulis melalui surat satgas covid 19 nomor 160/SATGAS-COVID-19/NNK/V/2021 tentang Pengetatan Pelaku Perjalanan Di Pintu Masuk Kabupaten Nunukan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala OPD dan Istansi Nunukan dalam upaya pengendalian virus covid 19 masa H+7 Peniadaan Mudik.
Selain Pengetatan Akses Keluar Masuk bagi pelaku perjalanan, Laura juga megharapkan Dinas Kesehatan menginstruksikan seluruh Puskesmas melaksanakan pemeriksaan Rapid Antigen secara acak kepada pelaku perjalanan di pintu masuk Nunukan dan melakukan upaya penanganan lebih lanjut terhadap kasus baru covid 19 yang ditemukan dari Pelaku Perjalanan.
Lebih lanjut disampaikan, Rusunawa dapat difungsikan sebagai fasilitas Karantina atau isolasi, apabila ditemukan kasus baru covid 19 dan jika diperlukan langsung melakukan rujukan ke RSUD Nunukan.
Organisasi Perangkat Daerah Juga diminta untuk terus berkoordinasi meningkatkan komunikasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan pengetatan dengan mengaktifkan Posko Covid 19 di masing masing kecamatan dan memantau kegiatan posko ditingkat desa agar lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh pelaku perjalanan di lingkungan masing masing.#Fik.