NUNUKAN – Polres Kabupaten Nunukan Kembali memusnahkan barang bukti Narkotika seberat 1,67 kilogram jenis sabu di kantor Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara. Disaksikan 10 orang tersangka dengan masing-masing barang bukti.
Prosesi pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Nunukan, Kompol Imam Muhadi, S.Sos beserta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nunukan dan Badan Narkotika Nasional Nunukan. Narkotika jenis Sabu tersebut sudah mendapatkan izin penetapan pemusnahan dari kejaksaan.
Dengan cara melarutkan kedalam air, pemusnahan barang bukti tersebut selanjutnya dibuang ke got yang airnya mengalir deras, saat hujan lebat di Nunukan. Segera setelah itu, kegiatan ini, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepolisian Resort Nunukan, Kejaksaan dan BNN Nunukan.
Melalui keterangan pers, Kompol. Imam Muhadi, S.Sos, mengatakan pengukapan perkara ini dilakukan akhir 2019 dan dua bulan terakhir awal tahun 2020 di Nunukan dengan estimasi tersangka 14 orang dari 10 Kasus.
“ Sejak November 2019 sampai Januari, Februari tahun ini, barang bukti kami amankan dan pada hari ini disaksikan oleh semua pihak, barang ini kami musnahkan.” kata Imam Wayudi, S.Sos. Selasa (10/03) setelah prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan.
Pada Tahun Lalu, Kepolisian Resort Nunukan, mengamankan pelaku di Jembatan Aji Putri Kecamatan Nunukan dengan barang bukti seberat 99.4 gram, di jembatan Orde Baru jalan Pelabuhan Baru terungkap pada 18 desember 2019, 345 gram dan di Desa sungai limau Kecamatan Sebatik, seberat 41.7 gram.
Sementara itu pada Januari 2020, Kepolisian Resort Nunukan, juga mengamankan barang bukti di Jalan Sutanto Rt 08 Nunukan Tengah, gol 1 jenis sabu seberat 2.66 gram, kemudian dihari yang sama di jalan mandor beddu Rt.10 Nunukan Timur, dengan barang bukti seberat 3.01 gram.
Demikian pula pada Februari lalu, Polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 12.55 gram di Kampung Rambutan Kelurahan Mansapa Nunukan Selatan (08/02), selanjutnya (10/02) di Jalan Patok 1 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, barang bukti seberat 5.19 gram dan 37.64 gram serta di Kecamatan yang sama, jalan cut nyak dien RT.03 Desa Bukit Aru Indah (18/02) seberat 13.00 gram.#Fik
Be First to Comment