NUNUKAN – TNI POLRI Menghimbau masyarakatndan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan agar mentaati Surat Edaran Bupati Nunukan atau Satgas Covid 19 No. 4 Tahun 2021 tentang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Himbauan tersebut disampaikan pada Jumat (9/7) malam, saat Personil Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP menggelar razia penggunaan masker dan pembatasan aktifitas warung makan, restoran dan cafe di Nunukan.
Personil menyisir berbagai tempat terutama dijalan protokol yang berpotensi menyebabkan jumlah kerumunan yang dinilai memiliki dampak penularan pandemik covid 19.
Dalam pengawasan tersebut, personil menemukan pengunjung warung makan mengabaikan protokol kesehatan, mereka diamnakan, ada yang beri sanksi dan juga menjalani Swab ditempat.Sebanyak 26 orang yang terjaring dan menjalani Swab ditempat, di warung jalan TVRI satu diantaranya reaktif, langsung dipisahkan dan ditangani tim medis satgas covid 19 kemudian disarankan untuk isolasi mandiri selama 10 hari.
Satgas penanganan covid 19 melalui Satpol PP, TNI POLRI dan Dinas Kesehatan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan hingga 12 juli pekan depan, bagi warga yang mengabaikan Prokes akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 serta ketentuan yang diatur dalam Undang undang kekarantinaan kesehatan dan KUHP.#fik.