NUNUKAN – Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan memberikan remisi umum kepada 409 Warga Binaan di Lapas Nunukan, melalui Kegiatan Peringatan HUT RI Ke 76, Selasa (17/8) di Aula Lapas Nunukan.
Remisi yang diusulkan sebanyak 424 WBP, masih menyisakan 14 napi yang tidak memenuhi syarat remisi umum.
Kalapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat mengatakan, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak apabila selama masa tahanan berkelakuan baik, telah memjalani masa pidana selama 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan peredikat baik.
” Ada 14 WBP yang tidak memenuhi syarat remisi, karena usulan persyaratan belum lengkap diantaranya PP99 yang mengatur pidana khusus yang diwajibkan mempunyai Justice Colaborator serta wajib membayar denda sesuai peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012,” kata Kalapas Nunukan, Taufiq Hidayat, usai kegiatan Penyerahan Remisi Umum Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis yang dipimpin langsung Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si didampingi Kalapas Kelas IIB Nunukan.
Adapun rinciannya meliputi Remisi Umum I sebanyak 395 nara pidana dan 14 WBP melalui Remisi Umum II serta 1 orang WBP dibebaskan melalui Program Integrasi pembebasan bersyarat sebelum mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021.
Sedangkan Rekapitulasi berdasarkan tindak pidana antara lain, TP Narkotika 237 orang dan TP umum (Pencurian, Penganiayaan, Perlindungan Anak, Penadahan dan lainnnya) sebanyak 173 orang.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah M.Si, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat beserta jajaran, Unsur Forkopimda Nunukan, Kepala Imigrasi, BNNK Nunukan, dan Humas Protokol Pemkab Nunukan.
Selain digelar di Nunukan, kegiatan ini juga belangsung serentak di Lapas Se Indonesia melalui virtual zoom dengan dua agenda memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun dan penyerahan Remisi Umum bagi WBP dan Anak.
Dalam Kesempatan tersebut, Kalapas Nunukan berharap, agar para Warga Binaan Pemasyarakatan mempergunakan remisi tersebut sebaik baiknya, keterampilan yang dimiliki dimanfaatkan dalam kehidupan dan penghidupan sehingga dapat diterima kembali dilingkungan keluarga dan masyarakat.
” Semua orang memiliki masa lalu dan beban hidup namun jangan menggunakan masa lalu itu menjadi tujuan masa depan, maka dari itu perubahan sikap dan tingkah laku dimasyarakat betul betul nyata untuk mengisi masa depan anda,” tutup Taufiq.#Fik