NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan memberikan remisi umum bagi Warga Binaan dan Anak dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan, Selasa (17/8) di Balai Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan, dihadir Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, Kalapas Nunukan, Taufiq Hidayat, Polres Nunukan, Kepala Imigrasi, Kejaksanaan Negeri Nunukan, Bea Cukai Nunukan, BNNK Nunukan, dan jajaran Humas dan Protokol Pemkab Nunukan.
Pemberian remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Nunukan didampingi Kalapas Nunukan, kegiatan ini juga serentak dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia melalui virtual Zoom.
Hanafiah, M.Si bersama Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, menyerahkan SK Remisi Umum Kepada perwakilan Narapidana atau WBP Lapas Nunukan. Data terakhir Lapas Nunukan terkait jumlah Narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum tersebut berjumlah 409 orang.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, jika WBP tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Taufiq Hidayat berharap, dengan kegiatan ini Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi seluruh jajaran Lapas Nunukan beserta hadirin, tamu dan undangan dimanapun berada, melalui pemberian remisi Umum tersebut dapat mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yakni sebagai motivasi perbaikan diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya, selalu bersinergi serta tetap semangat dalam berkinerja PASTI Demi bangsa dan negara Indonesi.
“ Tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan. Tetaplah menjadi pelayan Masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan Negara,” kata Taufiq. ***
Sumber : Humas Lapas Nunukan – Rudi Rusdianto