NUNUKAN – Penyerahan Remisi Umum terhadap Warga Binaan Lapas Nunukan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19, Selasa (17/8) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
Setiap tamu dan undangan termasuk staf dijajaran Lapas Nunukan wajib menggunakan masker, mengukur suhu badan, mencuci tangan dengan handzanitiser sebelum masuk keruang tempat berlangsungnya kegiatan.
Kalapas Nunukan, Taufiq Hidayat mengatakan, peserta kegiatan ini ia batasi hanya mengundang 25 orang diantaranya, wakil Bupati Nunukan dan perwakilan unsur Forkopimda dan Instansi dibawah naungan Kemenkum HAM serta Pers.
” Ia kita batasi undangan, makanya tadi kelihatan sepi namun tetap semarak karna digelar serentak di Indonesia secara virtual dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM,”kata Taufiq.
Penyerahan remisi pun dilaksanakan secara simbolis tidak menghadirkan beberapa warga binaan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 untuk menghindari penyebaran virus corona.
Dalam agenda tersebut sebanyak 409 WBP yang menerima remisi 1 diantara dibebaskan bersyarat sebelum penyerahan remisi, dan 14 diantaranya harus menunggu remisi tahun berikutnya, karna dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terutama berkelakuan baik dilingkungan Lapas Nunukan.#Fik