NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar tes urin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Lembaga Pemsayarakatan Kelas IIB Nunukan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ).
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan, menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020 Tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.
“ Kita terus berupaya melakukan Deteksi Dini terhadap penyalahgunaan narkotika kali ini sasarannya ASN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.” Kata Kepala BNNK Nunukan, Sunarto melalui Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Murjani Shalat, SE. Rabu (22/9) di Lapas Nunukan.
Kegiatan diawali dengan pengisisan formulir dan registrasi dilanjutkan dengan pengambilan sample urine secara bergantian, selama pengambilan sample BNNK Nunukan melakukan pengawasan ketat sesuai dengan Standar Opersional Procedure (SOP) dan kurang lebih satu jam, seluruh ASN menyetor sampel urine kepada petugas.
Setelah setelah itu BNNK Nunukan melakukan pengujian sample menggunakan rapid test narkoba delapan parameter, dan hasilnya diperoleh 66 sample dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan mengatakan dari hasil tersebut, ia meminta jajarannya untuk mempertahankan hal ini seterusnya, dan untuk memastikan ASN Lapas Nunukan Negatif maka kegiatan ini akan digelar secara rutin.
“Alhamdulillah semuanya dinyatakan negatif, kita wajib mempertahankan hasil ini seterusnya, ini sangat penting karena kita sebagai petugas yang senantiasa mengawasi dan membina Warga Binaan di dalam Lapas.” kata Taufiq Hidayat.#Hdr
Sumber : Humas BNNK Nunukan