NUNUKAN,marajanews.id – Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Nunukan mensosialisasikan pentingnya masyarakat dan pekerja mengikuti program jaminan ketenagakerjaan tersebut.
Sebanyak 200 Peserta yang mengikuti kegiatan ini langsung terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, hal ini untuk mendorong minat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat yang bekerja dan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja.
“ Jangan Ragu dan bimbang menjadi peserta karna kami melindungi bapak saat bekerja, ada 200 orang hari ini yang sudah terdaftar, harapan kami semoga tidak terjadi apa dilingkungan kerja, namun jika terjadi sebaliknya itu menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Nunukan, Zainal Mutaqin Nasir. Rabu (17/11) di Gedung Akbar Nunukan.
Dikesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Utara Rina Umar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaa merupakan jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip nirlaba dan kepesertaannya bersifat wajib.
“ Adapun pengelolaan anggaran jaminan socsal digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar besarnya bagi kepentingan peserta,” kata Rina.
Disampaikannya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakn 4 program untuk memberikan perlindungan kepada suluruh pekerja di Indonesia yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Ia menjelaskan, Jaminan kecelakaan Kerja adalah perlindungan tenaga kerja mulai berangkat dari rumah menuju ketempat kerja dan segala aktifitas yang dilakukan sebagai pekerja diberikan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan , baik Perawatan, Pengobatan maupun uang tunai berupa santunan yang diakibatkan kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian, lanjutnya , merupakan santunan atau uang tunai yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan wajib menyerahkan uang tunai kepada ahli waris sebesar Rp. 42 Juta.
“ Jika tenaga kerja sudah terdaftar minimal tiga tahun sebagai peserta, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa hingga lulus sekolah atau Kuliah,” jelasnya.
Selanjutnya Program jaminan hari tua berupa tabungan tenaga kerja, yang nantinya dapat diklaim atau dicairkan apabila sudah tidak bekerja. Demikian Juga dengan program keempat yaitu Jaminan Pensiun yang bisa diklaim secara berkala oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi iuran 180 bulan.
“ Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan Jaminan Pensiun seperti pegawai negeri, jadi kalau nanti ada yang terdaftar Jaminan Pensiun terjadi resiko dalam pekerjaan, maka ahli waris atau istri atau anaknya usia hingga 23 tahun akan mendapatkan jaminan pensiun secara berkala,” lanjutnya.
Untuk itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah kaltara ini mengatakan, Program BPJamsostek sangat bermanfaat untuk peserta dan pekerja, karena hal ini memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan bagi tenaga kerja dan keluarganya serta memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat resiko social.
Saat ini BPJS Kalimantan Utara sudah melakukan pembayaran klaim sebanyak 9.174 kasus dengan total Rp 98.1 Milyar, Beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal sebanyak 130 anak dengan nominal sebesar Rp. 469 juta, untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada 502 tenaga kerja dengan total Rp.502 juta.
“ Program BPjamsostek ini sangat berarti bagi para pekerja dan keluarganya, perlindungan BPJS di Kalimantan utara masih 46.2 persen dari angkatan kerja 242.455 orang dan masih terdapat geb sebesar 130.641 pekerja yang belum terlindungi.” Ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Hasan Saleh yang tentunya dapat memberikan dukungan terhadap perluasan perlindungan jaminan Ketenagakerjaan di Indonesia khusunya di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini.
“ Harapan Kami, dengan kedatangan Bapak Hasan Saleh dalam kegiatan sosialisasi ini, dapat mendorong perluasan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan untuk para pekerja di Kalimantan Utara khususnya di Nunukan dan BPJS Ketenegakerjaan bukan sebagai pelengkap kami adalah kebutuhan buat para pekerja karna kita tidak tahu kapan terjadi resiko pekerjaan terjadi,” tambahnya.
Hal ini kata Rina, selaras dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi kemiskinan saat terjadi resiko karna BPJS Ketenagaakerjaan hadir memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja.
Dalam Sosialisasi tersebut, Hasan Saleh mengatakan banyak keluhan dan aspirasi yang ia terima sehingga dirinya kemudian andil mendorong terlaksananya program BPJS ketenagakerjaan di kabupaten Nunukan.
“ Kesempatan inilah saya datang dan silahkan sampaikan aspirasinya agar kami mengetahui persoalan, BPJS kesehatan kemarin sudah kita kupas sampai tuntas, saya sangat mengharap BPJS Ketenagakerjaan juga kita tuntaskan hari ini,” kata Hasan Saleh.
Pemerintah Pusat akan berupaya mensuskseskan Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Hasan menjelaskan, program ini harus tepat dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, agar tenaga kerja di Indonesia terlindungi dari segala resiko pekerjaan baik informal maupun pekerjaan nonformal. #Fik.