Press "Enter" to skip to content

Ini Ketentuan Proses Belajar Mengajar PPKM Level 2 Di Nunukan.

Junaidi SH
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Junaidi SH.

NUNUKAN,marajanews.id – Bupati Kabupaten Nunukan kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat kelurahan dan desa.

Surat Edaran nomor : 410/BPBD/360/XII/2021 itu memuat ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang harus sesuai dengan pengaturan teknis dari kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menerapkan protokol kesehatan ketat untuk wilayah di zona hijau dan kuning.

Sedangkan pada wilayah di zona orange melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajar jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri  Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan mekaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas 50 persen, pengecualian untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik.

” Untuk wilayah yang berada di zona merah kegiatan belajar pada satuan pendidikan dengan metode jarak jauh atau disebut pembelajaran secara daring.” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Selasa (13/12).

Pelaksanaan kegaiatan belajar tatap muka terbatas tetap mengikuti standar protokol kesehatan adapun ketentuan teknisnya diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan yang tentunya tetap mengacu pada aturan kementerian serta ketentuan lainnya.#Fik

Bagikan :