JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia meminta Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang dan melakukan penyempurnaan atas kebijakan anggaran kartu pra kerja., terutama yang terkait dengan anggaran pelatihan dalam program tersebut agar dapat direfokusing untuk bantuan pangan masyarakat yang terdampak krisis akibat pandemi Covid 19.
Demikian salah satu point kesimpulan rapat kerja yang digelar Komite IV DPD RI dengan Kementrian Keuangan melalui media virtual, Jumat (08/05) di Jakarta.
Melalui Rapat tersebut, Senator Komite IV DPD RI juga mengapresiasi pemaparan dan penjelasan Menteri Keuangan terkait Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase (Covid 19) dan Perpres nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mendukung adanya aturan tentang diskresi yakni kewenangan yang diberikan kepada pejabat pubik bertindak atas inisiatif sendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diskresi tersebut secara umum diberikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penggunanaan alokasi anggaran, perubahan alokasi dan penggunaan APBD termasuk APBDes untuk penanganan dampak covid 19.
Jaring Pengaman Sosial di harapkan satu pintu, Komite IV DPD RI mendorong kepada Pemerintah agar jenis dana jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19 cukup satu, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu, dan bertugas menyalurkan bantuan dari pusat hingga ke desa, agar memudahkan pengawasan anggaran serta menghindari duplikasi penerima dana jaring pengamanan sosial tersebut.
Demikian juga dengan distribusi bantuan kemanusiaan, Komite IV DPD RI mendorong agar pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (BLT) bagi masyarakat terdampak COVID-19 dilakukan secara transparan dan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan UMKM untuk tiga bulan kedepan, Komite IV DPD RI meminta kepada Menteri Keuangan agar angsuran mingguan Ibu Rumah Tangga nasabah Ultra Mikro (UMi) mekar PT.PNM untuk bulan Mei – Juli 2020 ditunda.
Kementrian Keuangan juga diminta untuk tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020, yang dinilai memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya Pengawasan, seta mendorong peran Pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa serta pembekalan khusus kepada kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran.
Meski demikian dalam Pengelolaan Keuangan dimasa Pandemik Covid 19 ini kementerian keuangan juga perlu melakuan perencanaan dan mengeluarkan kebijakan tehadap pengelolaan keuangan negara.
Karena itu atas dasar prinsip kehatia hatian oleh Kementrian Keuangan terkait penetapan kebijakan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemik covid 19, Komite IV DPD RI sangat mendukung prinsip tersebut, agar pelaksaannya tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. #Why
Be First to Comment