JAKARTA – Otoritas jasa keuangan (OJK) terbitkan Peraturan nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi (Counter Cyclical ) terhadap Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, OJK nantinya menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit atau pembiayaan dan stimulus perekonomian untuk menjaga fundamental usaha di sektor riil khususnya bagi sektor yang terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga UMKM serta kebijakan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19.
Demikian pemaparan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihadapan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui rapat kerja yang digelar via daring, Senin (11/05) di Jakarta.
Komite IV DPD RI mengapresiasi paparan dan penjelasan yang disampaikan OJK, bahkan mendorong OJK untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi Peraturan OJK tersebut serta mendorong agar perbankan atau lembaga pembiayaan melakukan upaya optimal untuk memastikan kebijakan stimulus yang diterapkan sesuai tujuan awal agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mendorong OJK agar dalam implementasi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut, Komite IV DPD RI dan OJK sepakat bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh OJK terkait dengan relaksasi kredit atau pembiayaan perbankan atau non bank sehingga masyarakat di daerah dapat memahami dan memberikan memberikan manfaat secara luas. Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan perwakilan OJK di masing-masing provinsi.
Atas peenjelasan program kerja tersebut, Komite IV DPD RI meminta OJK menyampaikan jawaban secara tertulis atas pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh Anggota Komite IV DPD RI paling lama 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Raker ini.#Fik
Be First to Comment