NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan bersama Pemerintah Daerah membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan, melalui rapat dengar pendapat, Selasa (31/5) diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan.
Hadir dalam rapat tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, Bidang Pertanahan Sekretariat Daerah Nunukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tenaga Ahli Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa memimpin rapat tersebut mengatakan, RTRW menjadi agenda penting dalam pembahasan karena merupakan dasar pengembangan dan pembangunan wilayah yang bertujuan mewujudkan ruang wilayah Kabupaten/Kota, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan potensi fisiogeografis daerah.
Secara spesifik, proses penyusunan RTRW Kabupaten / Kota dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan, pengumpulan data pengolahan dan analisis data perumusan konsepsi rencana, dan penyusunan rancangan peraturan suatu daerah.
Dengan mekanisme tersebut DPRD Nunukan mengundang OPD terkait agar RTRW ini dirumuskan sesuai rencana revisi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
” Kita perlu penjelasan terlebih dahulu dari OPD terkait, agar rencana revisi materi teknis RTRW ini dapat dirumuskan bersama dengan anggota DPRD Nunukan,” kata Hj Leppa.
Agenda RDP adalah bagian dari tahapan Pembahasan RTRW Nunukan, anggota DPRD menyampaikan saran dan masukan untuk menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abdi Jauhari ST mengatakan, meski Pemerintah Daerah pernah menggagas Raperda ini pada 2020 lalu, namun dibatalkan karena kendala teknis dan kembali dijadwalkan pada 2021 dengan 19 tahapan.
” Tahapan pembahasan RTRW harus sistematis artinya harus melalui beberapa tahapan untuk melangkah ke tahapan berikutnya.” kata Abdi.
Abdi menambahkan hasilnya keputusan rapat nantinya menjadi referensi dan prasyarat mutlak untuk meregistrasikan Ranperda RTRW Nunukan kedalam pembahasan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
” Masih ada 3 tahapan belum kita lalui sehingga hari ini perlu pembahasan bersama agar hasilnya dapat diajukan ke tahapan pengesahaan di Kementrian ATR BPN,” lanjutnya.
Pada dasarnya setiap wilayah Kabupaten/Kota memiliki rencana tata ruang. Hal terpenting dalam pembahasan tersebut adalah perencanaan yang menggambarkan struktur ruang pada suatu daerah.
Karena dampaknya cukup besar bagi seluruh masyarakat terutama pemetaan wilayah yang dapat dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
Tenaga Ahli Tata Ruang Pemkab Nunukan, Firdaus mengatakan, adanya dinamika kebijakan peraturan dan ketidaksesuaian rencana tata ruang dan implementasi tata ruang No 19 Tahun 2013 sekitar 47 persen,
Tingginya deviasi tersebut melebih 20 persen yang tidak sesuai dengan ketatapan peraturan perundang undangan.
Ketidaksesuaian itu ditemukan di beberapa wilayah yang arahannya sebagai kawasan pertanian, namun ternyata menjadi pemukiman, perkebunan dan kawasan industri.
“ Ini yang perlu kita atur lagi dan bagaimana tata ruang ini menjadi garda atau pintu investasi yang akan kita sepakati bersama,” kata Firdaus menyampaikan paparan revisi RTRW Nunukan di hadapan anggota DPRD Nunukan.