NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Sosialisasi Perda tersebut disampaikan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan meskipun Covid 19 di Nunukan sudah melandai.
” Kita sampaikan Perda ini agar kita tetap patuh dan disiplin tetap memakai masker, mari kita saling mengingatkan satu dengan yang lainnya agar terhindar dari covid 19,” kata Hj Leppa. Jumat (20/5) di Kantor Desa Binusan.
Kegiatan ini dihadiri Camat Nunukan, Hasan Basri Mursali, S.IP, Kepala Desa Binusan, Tokoh Masyarakat dan Dandim Nunukan yang diwakili Pasi Ops Letda Inf. Syamsul Hadi sebagai Narasumber.
Penyelenggaraan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19, menurut Narasumber bertujuan agar masyarakat mengetahui, bahwa sudah ada Payung Hukum di Kabupaten Nunukan yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan pandemik.
Karena itu masyarakat diminta untuk mematuhi Perda tersebut sehingga angka pamdemik covid 19 terus ditekan ke level paling bawah demi memutus mata rantai pamdemik.
” Jadi kalau sudah ada Perda seperti jangan sekali kali kita abaikan, tetapi saya yakin sebagai warga Negara yang baik tentu kita semua berperan dan ikut serta membantu pemerintah daerah menerapkan peraturan yang dimaksud,” kata Syamsul Hadi.
Menurutnya dalam Perda tersebut terdapat ketentuan hukum bagi yang mengabaikan peraturan daerah ini akan dikenakan denda sebagai sanksi materil terhadap para pelanggar prokes.
Pemberian aturan sanksi pidana dalam Perda Penanggulangan COVID-19 setidaknya akan menstimulasi masyarakat agar terus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara tepat guna ditengah masa pandemi.
“Mengapa sanksi ini perlu, sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah, itu yang mau di dorong menjadi Pola Hidup Bersih dan Sehat. Muncul kesadaran untuk berperilaku Pola Bersih Hidup Sehat sebagai pemutusan pandemi COVID-19, dan itulah tujuan akhir dari perda ini,” ujarnya.
Pasi Ops Dandim Nunukan ini mengapresiasi proses pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 secara demokratis dalam forum paripurna lalu, aturan yang tertuang dalam perda tersebut akan memperkuat aturan-aturan sebelumnya yang dikeluarkan di ranah eksekutif.
” Jadi semua diatur secara jelas dan detil, ada yang diatur dalam perda dan ada yang telah diatur dalam pergub ini harus saling menguatkan dan saling bersinergi positif,” tutupnya.