NUNUKAN,marajanews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berikan dua rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Nunukan.
Rancangan Pertama, penambahan Dapil dan yang kedua, penggabungan Kecamatan menjadi satu Dapil yani Nunukan Selatan satu Dapil di daerah Pemilihan II Sebatik.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Nunukan, Rahman S.IP dalam Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Rabu (14/12/22) di Sayn Café Nunukan.
Rahman mengatakan, dua racangan tersebut telah melalui proses kajian sehingga pada hari ini diklaksanakan uji publik, meminta saran, masukan masyarakat Nunukan.
“ Kami menerima masukan uji public, peserta memilih opsi pertama, nanti hasilnya akan dicatat dan dijadikan rekomendasi ke KPU Pusat,” kata Rahman.
Penjelasan Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD.
Dikesempatan yang sama, komisioner KPUD Bidang Penyelenggaraan, Kaharuddin, SE menjelsakan dua rancangan tersebut, telah melalui kajian di internal KPU dan Bawaslu Nunukan sebelum di undangkan ke Publik.
Kedua ranncangan dapil itu memenuhi tujuh prinsip penataan daerah pilihan, yakni Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
“ Jadi metode penyusunan dapil dan perhitungan alokasi kursi, pertama menetapkan BPPd yakni 200.138 pendudk dibagi 30 kursi sama dengan 6.671, kedua menghitung Alokasi Kursi untuk setiap kecamatan,” kata Kahar.
Dengan metode tersebut, lanjutnya, pada rancangan satu ditemukan alokasi kursi setiap Daerah Pemilihan, seperti Dapil I Nunukan 10 Kursi, Dapil II Nunukan Selatan 3 Kursi, Dapil III Sebatik 7 Kursi dan 14 Kecamatan di Dapil IV 10 Kursi.
Sedangkan susunan alokasi kursi pada rancangan II, Dapil I Nunukan 10 Kursi, Dapil II Sebatik 11 Kursi dan 14 Kecamatan di Dapil III sebanyak 9 Kursi.
Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran, SE juga menjelaskan hal yang sama, justru dalam kesimpulan yang disampaikannya menyatakan bahwa tidak ada rancangan yang memenuhi prinsip sempurna.
Dua Rancangan yang disampaikan KPU Nunukan dan Potensi penataan dapil oleh Bawaslu tidak ideal, sehingga untuk menata dapil baru, harus dilakukan pada dapil yang melampaui alokasi kursi maksimal 12, yakni dapil 1 pada pemilu sebelumnya harus ditata ulang.
“ Jika demikian dapil 1 boleh ditata ulang sesuai rancangan pemilu sebelumnya terdiri dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan di pecah menjadi dua dapil, meskipun melanggar prinsip lainnya, Ketaatan pada pemilu yang proporsional dan proporsionalitas,” kata Yusran.
Simulasi uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Nunukan, KPUD mengundang steakholder di Nunukan, baik Pemerintah, Partai Politik, LSM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan Pemuda. (Adv)