Press "Enter" to skip to content

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Disetarakan

JAKARTA – Kelas peserta BPJS Kesehatan akan di setarakan, dan tidak ada lagi perbedaan antara golongan 1, 2 dan 3, sehingga standar pelayanan kesehatan sama.

Hal ini diungkapkan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto, saat menggelar diskusi dengan komisi IX DPR RI, Kamis (11/6) di gedung Nusantara I Senayan Jakarta.

Ia mengatakan, draf manfaat kebutuhan kesehatan, sementara ini diselesaikan yang muatannya tentang Peraturan Perundang Undangan Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 19 ayat 2 dalam undang undang tersebut menyatakan peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar Kesehatan. Kemudian dalam pasal 23 ayat 4 juga menyebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, layanannya berdasarkan kelas standar.

” Harapannya pada akhir kuartal II ini Kebutuhan Dasar Kesehatan sudah bisa diwujudkan,” kata Kemenkes RI, dilansir dari kumparan.com/bisnis.

Draf kebutuhan kesehatan ini, lanjutnya, untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan tetap memberikan kualitas layanan kesehatan yang nantinya diterima masyarakat, yaitu mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatmen dan prinsip asuransi.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Acmad Coesni, menjelaskan peleburan kelas BPJS Kesehatan bertujuan mengurangi potensi kerugian, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Demikian juga dengan standar layanan, juga akan disamakan, baik pembiayaan maupun iuran, yang perhitungannya sesuai dengan Indonesia Case Base Group yaitu pembayaran yang berdasarkan pengelompokan penyakit, diagnosis dan prosedur, ( pasal (1) PMK No. 69 Tahun 2013.

Sistem ini diterapkan paling lambat 2022, kata Tubagus, dan saat ini masih terus dikoordinasikan ke kementrian kesehatan dan asosiasi rumah sakit. ***

Sumber : kumparan.com

Bagikan :