NUNUKAN, marajanews.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara mensosialisasikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku Usaha Micro Kecil.
Perlindungan Hukum bagi pelaku usaha merupakan kewajiban Pemerintah agar segala jenis usaha yqng digerakkan oleh UMKM berkelanjutan dari Aspek Hukum.
Kepala Disperindangjkop Kaltara, Hj. Hasriyanti,SH, MM mengatakan, Pemerintah perlu memberikan perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha agar mampu meningkatkan kedudukan peran dan potensi UMKM.
” Ini bentuk keberpihakan kita kepada pelaku Usaha untuk mewujudkan Pertumbuham Ekonomi, pemerataan dan peningkatan pemdapatan Rakyat, Penciptaan lapangan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kaltara,” kata Hasriyanti. Kamis (6/7/23) di Sayn Cafe Nunukan.
Meski demikian, kata Hasriyanti, beragam tantangan dalam Perlindungan Hukum terhadap UMKM, baik Intenal maupun Eksternal.
Tantangan Internal seperti managemen yang masih tradisionil, Kurangnya permodalan, lemahnya jaringan usaha dan penetrasi pasar.
Sedangkan tantangan eksternalnya meliputi, terbatasnya Inrastruktur Usaha, terbatasnya akses pasar dan produk usaha micro kecil yang masih life time.
” Tantangan inilah yang akan kita hadapi bersama, bersinergi dengan seluruh perangkat daerah dan instansi terkat di Provinsi Kaltara,” tambanya.
Diakui bahwa Aspek legalitas usaha masih menjadi tantangan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, pelaku usaha belum memahami urgensi legalitas usaha yang tentunya berkorelasi dengan ekpansi dan kestabilan usaha.
” Legalitas sangat berpengaruh karena segala proses usaha harus dilalui untuk memdapatkan kepastian Hukum,” ungkap Hasriyanti.
Pembinaan dan pemberdayaan UMKM merupakan tanggungjawab pemerintah dan Pelaku Usaha agar terbentuk sinergitas pertumbuhan iklimndan pengembangan usaha.
Hal tersebut diharapkan agar kedepan UMKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh, mandiri dan memahami literasi Hukum dalam pengembangan Usaha. #m01