NUNUKAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Rancangan Peratruran Daerah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk ) Kabupaten Nunukan. Selasa (22/8/23) di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Hj Nikmah dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan, Agustinus Palentek SS beserta jajarannya.
Dalam Rapat tersebut Bapemperda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengulas Ranperda tersebut.
Tujuannya adalah untuk mewudkan pemenuhan hak sipil seluruh penduduka Kabupaten Nunukan dalam pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Untuk memenuhi standar pelayanan tersebut, perlu adanya penigkatan yang professional terutama terkait pemenuhan standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
“ Terkait aturan lain penyelenggaraan Adminduk masih kami bahas bersama Disduk Capil Nunukan, dan nantinya akan dilakukan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” kata Hj Nikmah.
Adminitrasi kependudukan bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan, terbangunnya database kependudukan secara nasional dan keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan yang diterbitkan.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.
Administrasi Kependudukan sebagai sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak atas administrasi penduduk dalam rangka pelayanan publik dan perlindungan dengan penerbitan dokumen kependudukan serta tidak adanya deskriminatif dalam pelayanan melalui peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.#Adv