NUNUKAN, – Proyeksi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.486.431.829.763,00, naik hingga Rp. 1.604.685.252.465,00 atau naik 7,96 persen.
Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Asmar, SE, M.AP. Selasa (22/8/23) dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun 2022-2024 di kantor DPRD Nunukan.
Asmar menyampaikan, meningkatnya besaran APBD Perubahan ini dipengaruhi oleh pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Komposisi Pendapatan asli daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 110.044.528.459,00 setelah perubahan menjadi sebesar rp. 163.650.797.373,00 naik 48,71 persen.
Sementara Pendapatan Transfer juga mengalami hal yang sama yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.376.387.301.304,00 bertambah menjadi Rp. 1.432.577.815.143,00 atau naik 4,08 persen.
Sedangkan pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar 0 Rupiah setelah perubahan menjadi Rp. 8.456.639.949,00.
Perubahan APBD 2023 tersebut, juga dipengaruhi oleh besaran sejumlah belanja pemerintah. Meliputi Belanja Daerah yang diproyeksikan semula Rp. 1.513.431.829.763,00 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar rp. 1.676.272.800.410,00 atau naik 9,71 persen.
Adapun komposisi belanja daerah tersebut yakni: Belanja operasi semula sebesar Rp. 942.867.934.732,00 bertambah menjadi Rp. 1.020.814.572.414,00 atau naik 7,64 persen.
Belanja modal semula sebesar Rp. 310.542.399.044,00 bertambah menjadi Rp. 358.297.520.815,00 atau naik 13,33 persen.
Demikian juga belanja tidak terduga sebesar Rp. 14.992.173.987,00 bertambah menjadi Rp. 16.285.159.761,00 atau naik 8,62 persen.
Belanja transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 245.029.322.000,00 bertambah menjadi Rp. 280.875.547.420,00 naik 14,63 persen.
Selain menyampaikan kenaikan anggaran tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan ini, juga merincikan Penerimaan pembiayaan yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar Rp. 27.000.000.000,00. Setelah diaudit oleh BPK RI bertambah menjadi Rp. 121.587.547.945,86 atau naik 167,79 persen.
Pengeluaran pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 50.000.000.000,00, bertambahnya pengeluaran pembiayaan dikarenakan pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Bupati Nunukan juga menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, mengalokasikan pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten nunukan tahun 2024.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari APBD.
Ketentuan tersebut sebagaimana diubah melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri 54 tahun 2019 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900. 1.9. 1 /435/sj tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.#Adv