Press "Enter" to skip to content

DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakati Rancangan KUA dan PPAS 2024.

NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut digelar diruang rapat paripurna, Selasa (15/8/23)dihadiri Unsur Pimpinan dan Anggora DPRD Nunukan, Wakil Bupati Nunukan, Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah dan Tokoh Masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Nunukan
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE menandatangani Berita Acara KUA PPAS 2024.

KUA PPAS 2023 merupakan Dokumen yang terkait dengan Penyusunan APBD yang telah dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa menyampaikan bahwa Penyusunan KUA PPAS tersebut menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD) dan Renstra OPD kedalam rencama program kegiatan dan sub kegiatan dalam satu tahun anggaran.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Birhanuddin, S.HI, MM
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Birhanuddin, S.HI, MM, menandatangani Berita Acara kesepakatan KUA PPAS 2024.

” DPRD dan Pemerintah Daerah telah membahas dan menyusun KUA PPAS, karena itu hari ini kita paripurnakan untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” kata Hj Leppa saat memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Dikesempatan yang sama Badan Anggaran DPRD Nunukan, menyampaikan Laporan Banggar terkait Pembahasan KUA dan PPAS ABPD 2024.

Juru Bicara Badan Anggaran, Andre Pratama.
Juru Bicara Badan Anggaran, Andre Pratama menyampaikan Catatan dan Masukan terhadap KUA PPAS 2024.

Juru Bicara Badan Anggaran, Andre Pratama menyampaikan catatan dan masukan atas kesepakatan KUA PPAS tersebut.

Adapun Catatan dan masukan yang dimaksud pertama, terkait efektifitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset di Kabupaten Nunukan.

Kedua, Pembangian anggaran pada masing masing bidang kecamatan secara proporsional khususnya dikawasan yang aksesibikitasnya masih sangat sulit untuk di jangkau terhadap tugas dan fungsi aparat kecamatan.

Ketiga, Peningkatan Mutu Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pembaharuan infrastruktur pendukung perelam E KTP di Kabupaten Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah M.Si, menandatangani Berita Acara Kesepakatan KUA PPAS 2024.

Keempat, Pemanfaatan dana bagi Hasil (DBH Perkebunan sawit diperuntukkan pada peningkatan sarana dan prasarana jalan di area perkebunam sawit.

Kelima, Peningkatan Mutu SDM serta peningkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

Keenam, Peningkatan SDM serta sarana dan prasaranan transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

Segera setelah penyampaiam Laporan Badam Anggaran, DPRD dan Pemkab Nunukan menandatangani berita Acara Kesepakatam KUA PPAS Nunukan Tahun Anggaran 2024.

Usai penandatangan berita Acara Kesepakatan, Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, menyampaikan Surat Keputusan DPRD Nunukan Tentang kesepakatan KUA dan PPAS2024 antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Nunukan.#Adv

Bagikan :