NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir, SE, M.M, M.I.Kom menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Administrasi dan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.
Anggota Dewan yang berasal dari partai Persatuan Pembangunan ini, tidak sendiri menyampaikan Raperda tersebut, ia didampingi Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Hj. Suharti S.Sos, MM sebagai narasumber.
“Tujuan sosialisasi ini, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami pentingnya memiliki Kartu Identitas Kependudukan, sebagaimana tercantum dalam Raperda Adminduk,” kata H. Mutamir. Rabu (21/6) malam di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan.
Ia mwnjelaskan, dasar dari segala urusan baik itu pendataan maupun irusan dalam pemerintahan adalah adanya Identitas Kependudukan atau KTP.
Masing masing warga Nunukan harus memiliki kartu tersebut, agar pemerintah dapat memgetahui domisili dan lemeradaan pemilik KTP apabila ada memyaluran bantuan.
” Ini sangat penting, kalau anda tidak punya KTP maka pemerintah akan sulit melakukan pendataan, karena itu segera diurus KTP nya di Disduk Capil Nunukan,” ajak Kader PPP.
Dikesempatan yang sama Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Hj. Suharti S.Sos, MM mengatakan dokumen kependudukan ini sangat penting baik untuk Akta kelahiran, Akta Pernikahan, Kesehatan dan Pendidikan maupun pernikahan dan segala jenis yang berkaitan dengan data kependudukan. #Adv.