NUNUKAN, marajanews.id – Selain Paspor Biasa, Imigrasi Nunukan juga melayani Pembuatan Paspor Elektronik, seperti apa penampakan dan persyaratan terbitnya, berikut ulasannya.
Paspor Elektronik biasanya hanya dapat diterbitkan di Kantor Imigrasi di sejumlah kota besar Indonesia, namun saat ini paspor tersebut sudah bisa melayani masyarakat di berbagai daerah terutama di Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, Imigrasi Nunukan menjadi satu satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara dapat menerbitkan Paspor Elektronik ini.
Ia menjelaskan, hadirnya layanan Paspor elektronik di Kabupaten Nunukan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor MI.0199.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik Dengan Lembar Laminasi Tahun 2023.
” Kabupaten Nunukan adalah salah satunya, karena kita berada di wilayah perbatasan dan memungkinkan untuk mendapatkan layanan Paspor Elektronik,” kata Riyan.
Riyan menambahkan, bahwa masyarakat Nunukan patut berbangga karena dapat menikmati layanan ini karena sebelumnya layanan ini masyarakat hanya dapat mengurusnya di kota besar dengan layanan terbatas.Syarat penerbitan Paspor Elektronik.
Untuk mendapatkan Paspor Elektronik ini, Pertama, Pemohon Paspor wajib menggunakan aplikasi M Paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi Nunukan.
Kedua, Pemohon Paspor menyiapkan dokumen seperti, e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir.
Ketiga, Pemohon Paspor bersedia diambil data biometrik, sidik jari, bola mata, bentuk wajah dan data lainnya.
Keempat, bagi pemohon yang hendak mengganti atau memperpanjang Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, cukup membawa e KTP dan Paspor lama.
Adapun tarif pembuatan paspor elektronik Rp.650.000 untuk 48 halaman, namun bagi pemohon yang ingin mengakses layanan mempercepat paspor selesai 1 hari langsung terbit, pemohon bisa membayar Rp. 1.000.000 diluar biaya penerbitan paspor.
Ketentuan ini tarif tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian hukum dan hak azasi manusia.
Kelebihan Paspor Elektronik.
E-Paspor memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dari paspor biasa. Berikut kelebihannya :
Pertama, Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
Kedua, Proses Imigrasi yang Lebih Cepat Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.
Ketiga, Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
Keempat, Visa Waiver Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek.).
Bentuk Paspor Elektronik.
Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang, lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
Pemilik Paspor Elektronik juga mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari.
Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e- paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
“Hadirnya Paspor Elektronik ini dipersembahkan kepada masyarakat Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Nunukan, silahkan datang ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk menikmati layanan istimewa kami karena Kantor Imigrasi Nunukan terus hadir dengan pelayanan yang inovatif, terkini dan tulus dari hati” tutup Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.#m01/hmsimigrasinnk.