Press "Enter" to skip to content

Kekerasan Perempuan Dan Anak, Tamara Moriska : Jangan Ragu Segera Laporkan.

NUNUKAN, marajanews.id – Hak dan perlindungan Perempuan dan Anak telah dijamin dalam Undang-undang RI, bahkan turunannya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.

Perlindungan Perempuan dan anak atau PPA merupakan upaya pemerintah menangani, melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Tamara Moriska, SH sosialisikan perda Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.
Tamara Moriska, SH sosialisikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, SH mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggungjawab bersama sehingga pemerintah dan masyarakat ikut serta menciptakan ruang aman dan nyaman bagi Perempuan dan Anak dalam rumah tangga maupun dilingkungan sosial.

“ Ketika terjadi tindak kekerasan, jangan ragu segera laporkan, ini tanggungjawab kita bersama untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan,” kata Tamara Moriska, saat menyampaikan Sosialisasi Perda Provinsi Kaltara, Senin (11/12/23) di Jalan Kampung Baru Kelurahan Selisun Nunukan Selatan.

Kader Partai Hanura ini menegaskan Perempuan dan Anak wajib mendapatkan perlindungan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kekerasan.

tamara moriska
Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Tamara Moriska, SH

Perempuan seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak wajar baik diranah pribadi, relasi personal maupun pelecehan seksual.

“ Korban kekerasan seksual selalu mengingat harga diri, masyarakat sekitar pun kadang masih manyudutkan si korban, harusnya Pelakunya yang kita musuhi misalnya terkena sanksi hukum,” lanjutnya.

Menurut Tamara Moriska, ketika Perempuan dan Anak sudah menjadi korban Pelecehan dan kekerasan tentu akan bercerita tentang apa yang diaminya, mereka trauma terdahap peristiwa yang menimpanya.

Disampaikannya, secara psikologis hal ini harus dipulihkan agar kondisi psikis korban kekerasan tersebut kembali normal dan tidak terdiskriminasi dilingkungan keluarga dan sosial.

Peserta sosialisi perda Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.
Peserta sosialisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.

“ Ini harus disembuhkan oleh Ahlinya, pemulihan secara manual juga diperlukan, saya mengajak ketika melihat kejadian itu alangkah baiknya langsung buat laporan ke Dinas Sosial atau di Kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara ini, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persaolan yang perlu diselesaikan.

Dimana korban biasanya tidak ingin menyuarakan apa yang mereka alami, baik kekerasan fisik, mental maupun seksual, mereka sulit melapor dan tidak berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Karena itu kedepan Tamara Moriska akan mendorong instansi terkait untuk membuka layanan informasi dan laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan adanya akses layanan tersebut, ia berharap agar masyarakat terutama korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“ Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya agar bisa ditangani sedini mungkin, saya mendorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” ujarnya.#m02

Bagikan :