NUNUKAN, marajanews.id – Kader DPC. Partai Perindo Arif Sudarwan resmi menggantikan Amrin Sitanggang sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nunukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.575/2023 tanggal 22 November 2023.
Surat Keputusan tersebut menetapkan Pemberhentian Amrin Sitanggang sebagai Anggota DPRD Nunukan dan meresmikan pengangkatan Arif Sudarwan S.IP.,M.A. sebagai anggota DPRD Nunukan.
Sekretaris DPRD Nunukan melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Nunukan, H. Romy Rieska Setiadi SH mengatakan, peresmian Arif Sudarwan dari Partai Perindo sebagai anggota legislatif Nunukan sudah dijadwalkan.
“ Sekretariat DPRD sudah menjadwalkan acara Pelantikan dan Pengucapan sumpah / janji Arif Sudarwan Senin 18 Desember 2023,” kata H. Romy, Jumat (30/11/23) saat di Konfirmasi di Kantor DPRD Nunukan.
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu akan dimulai pada pukul 10 Wita di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan.
Pergantian Antar Waktu tersebut berdasarkan tata tertib DPRD Nunukan Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Arif Sudarwan dalam Alat Kelengkapan Dewan mengantikan Amrin Sitanggang sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan.
“ Arif Sudarwan akan mengisi kekosongan alat kelengkapan DPRD Nunukan baik di komisi maupun badan badan di DPRD,” lanjutnya.
Pergantian Antar Waktu tersebut tentunya akan menambah spirit kinerja anggota DPRD Nunukan beberapa bulan kedepan.
Masyarakat berharap agar di lembaga perwakilan rakyat ini tidak terjadi kekosongan sehingga segala bentuk aspirasi dan gagasan sebagai representasi publik bisa terlaksana hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Nunukan.#m01.