NUNUKAN, marajanews.id – Kecelakaan Laut tenggelamnya Kapal LCT Rimba Raya XV di perairan Muara Seimenggaris Nunukan, Rabu (13/03/24) mulai disidangkan.
Kasus laka laut yang menewaskan dua orang ABK itu kini dalam gelar perkara melalui Mahkamah Pelayaran di ruang rapat kantor KSOP Nunukan.
Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menggelar sidang pemeriksaan kecelakaan kapal tenggelamnya LCT Rimba Raya XV pada tanggal 03 November 2023 lalu itu, menghadirkan terduga dan saksi-saksi peristiwa.
Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran, Capt. Muhammad Gahzali, SH.,M.H., M.Mar membuka sidang pada pukul 09.00 wita didampingi empat anggota, Capt. Frederick H. Roinwowan, Elfis, M.Mar, E, David Febianto, S.T, Yanuar Prayoga Warsadi, S.H dan Rinna Purba, S.H.
Dihadapan para tim panel Ahli Mahkamah Pelayaran, terduga Nakhoda dimintai keterangan terkait kecelakan laut di perairan muara seimenggaris tersebut.
“ Saudara terduga kami berharap dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebenar benarnya, apa yang saudara ketuahui, lihat dan rasakan pada saat kejadian itu yang saudara sampaikan,” kata Hakim Ketua Mahkamah Pelayaran memulai jalannya sidang.
Sambut menyambut pertanyaan jawaban dari hakim ketua ke terduga Nakhoda dalam persidangan itu membuat suasana tegang karena ke empat tim panel Ahli mencecar pertanyaan kepada terduga dan sejumlah saksi yang dihadirkan.
Hakim Anggota, Capt. Frederick H. Roinwowan menyatakan bahwa Mahkamah Pelayaran dalam menjalankan tugas lanjutan atas kecelakaan kapal, mempunyai kewenangan yang luas mencakup menghadirkan semua pihak terkait dengan pengoperasian kapal dan adanya pelimpahan pemeriksaan pendahuluan secara cepat.
Ia pun memperjelas kronologi peristiwa tenggelamnya kapal tersebut dengan melayangkan sejumlah pertanyaan kepada terduga Nakhoda terutama soal alat keselamatan pelayaran yang tersedia di Kapal tersebut.
Pemeriksaan perkara ini bertujuan agar bisa berlangsung cepat, dan ditemukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan yang tepat untuk ditetapkan putusan agar tidak terulang lagi.
Namun jika dari hasil pemeriksaan lanjutan itu ditemukan sebab lain terkait unsur pidana, maka kasus bisa ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum.
Sebagai lembaga yang menyidangkan nakhoda atau perwira kapal dari segi profess, putusan Mahkamah Pelayaran adalah pencabutan sementara sertifikat keahlian dan komptensi para nakhoda atau perwira kapal yang dinyatakan bersalah.#m02