NUNUKAN, marajanews.id – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL Nunukan kembali menggagalkan Penyelundupan Ballpress asala Tawau-Malaysia di perairan laut Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 42 karung ballpress berisi pakaian bekas layak pakai dan 8 karung ballpress berisi sepatu bekas layak pakai berbagai merk branded diamankan di Mako Lanal Nunukan, pada Sabtu (25/5/24).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, M.Tr.Opsla mengatakan, tim melaksanakan Patroli sektor rutin pada malam hari dan melakukan pemeriksaan ke sejumlah kapal kayu memuat Sembako yang melintas di Perairan Nunukan.
“ Saat itu Tim melaksanakan patrol sebagai upaya menjaga stabilitas kemanan laut di wilayah Nunukan dan intents melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan illegal di perairan Nunukan,” kata Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, M.Tr.Opsla dalam konfrensi pers yang digelar, Minggu (26/5/24) di Mako Lanal Nunukan.
Ia menjelaskan, pada pukul 17.30 Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) memeriksa kapal yang bermuatan sembako, namun saat pemeriksaan berlangsung ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan.
“ Begitu Tim memeriksa dan membuka barang tersebut ternyata pakaian bekas dan Sepatu bekas yang dikemas rapi siap diedarkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, mendapatkan barang illegal tersebut, Tim SFQR lalu meminta keterangan motoris kapal yang mengangkut barang tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak mengetahui isi barang yang ia muat itu, dan mengakui hanya membawa barang sebagai jasa angkut transportasi.
Barang tak bertuan itu akhirnya diamankan ke mako Lanal Nunukan untuk dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan puluhan Karung balpres berisi rombengan dan 8 karung Sepatu bekas layak pakai berbagai merek branded.
Upaya penggagalan penyelundupan ballpress ini merupakan bentuk implementasi pelaksanakan perintah presiden joko widodo bahwa trifting berupa impor pakaian bekas adalah hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang.
“ Setelah ini barang bukti akan diserahkan ke pihak yang befrwenang dalam hal ini bea cukai nunukan untuk proses lebih lanjut.” Tutup Danlanal Nuunkan.#m01.