Press "Enter" to skip to content

Raker Komite IV DPD RI dan Kementrian Keuangan RI, ini kata Asni Hafid

JAKARTA – Anggota DPD RI Kalimantan Utara,  Asni Hafid, melalui rapat kerja komite IV dengan kementrian keuangan Republik indonesia mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan terkait dana transfer daerah dan dana desa di Kalimantan Utara menyebabkan progres pembangunan di wilayah tersebut stagnan, bahkan beberapa daerah juga mengalami hal yang sama.

Karena itu Asni Hafid, khususnya komite IV DPD RI, mengapresiasi atas paparan kebijakan kementrian keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa, termasuk kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan pada tahun ini.

“ Kami di Komite IV DPD RI, sangat merespos kebijakan kementrian keuangan, apalagi ini merupakan suatu formulasi untuk kemudian diterapkan kesuluruh daerah termasuk pengelolaan anggaran dana pedesaan.” kata Asni Hafid saat di konfirmasi usai Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dan Kementrian Keuangan RI, Selasa (14/01/20) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Asni menjelaskan, selain kebijakan tersebut, kementrian keuangan juga sepakat bersinergi dengan komite IV DPD RI dalam rangka mendukung fungsi dan pengawasan terhadap program kebijakan tranfer ke daerah dan dana desa.

Demikian juga dengan aspek teknis, komite IV DPD RI mendorong kementrian keuangan untuk lebih meningkatkan pemahaman kepala desa terkait pengelolaan dana pedesaan, melalui kegiatan sosialisasi didaerah sesuai program yang direncanakan pedesaan.

“ Terutama mengefektifkan penyaluran dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya, dapat menjadi mekanisme kontrol terhadap penggunaan dana pedesaan, jadi tidak asal menggunakan anggaran tersebut, melainkan ada payung hukum sebagai acuan menata penggunaan anggaran.” jelas, Asni, anggota komite IV DPD RI.

Setelah memaparkan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, lanjutnya, Komite IV DPD RI  bersama kementrian keuangan kemudian membahas materi Rancangan Undang-undang Hubungan keuangan Pusat dan daerah yang akan diajukan pada tahun 2020, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Ini merupakan tugas kami, sesaui dengan hasil kesimpulan rapat dan natinya akan kami bahas bersama kementrian keuangan terkait Rancangan Perundang-undangnnya.” kata Asni.#Fik

Bagikan :

Be First to Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *