Menurutnya, menetapkan suatu daerah dalam wilayah PSBB itu, musti berdasarkan kasus penyebaran pandemik artinya penularan covid 19 bertingkat dari generasi pertama kemudian menularkan ke generasi kedua dan ketiga, Namun saat ini Tim GTP2C 19 belum menemukan kasus penularan tersebut.
Selain itu, kata Haris, Kurva epidemologisnya meningkat drastis dan peta distribusi penyebarannya meluas di suatu daerah, demikian juga analisis aspek kebutuhan hidup dasar, termasuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
” Apabila suatu daerah belum memenuhi sejumlah aspek tersebut, kemungkinan besar PSBB ditolak oleh Kementrian Kesehatan.” ungkap Haris.#Fik
Pages: 1 2
Be First to Comment