Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2020/Kaltara/Res Nunukan/Sek Nunukan tanggal 10 Juni 2020, unit Reskrim Polres Nunukan, mengembangkan kasus dengan melakukan visum Et Repertum oleh Dokter yang berwenang, sebagai pembuktian kebenaran informasi dari keluarga yang bersangkutan.
Dokter yang menangani visum tersebut, menemukan sejumlah bukti kongkrit, diantaranya korban mengalami luka dibagian kelamin.
Selain itu, berdasarkan keterangan orang tua korban, menguatkan penyelidikan polisi bahwa SY (5) mendapat perlakuan pelecehan seksual dari seorang lelaki dewasa, bekerja sebagai petani rumput laut di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Kini, Malik Bin Muasin (34) harus mendekam di mako polres Nunukan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya melawan hukum terkait tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.#Fik
Pages: 1 2