NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan mengkarantina sebanyak 77 Deportan mantan pengguna Narkotika, rabu (01/07) dirusunawa Nunukan, tujuannya selain membina, BBNK Nunukan juga mendata Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Para deportan diberikan Pengarahan terkait bahaya narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan, mereka diminta untuk tidak terjerumus kembali dan tidak lagi menyalahgunakan narkotika, namun membuka lembaran kehidupan baru menjadi pribadi yang lebih baik.
Setelah itu, sedikitnya 7 PMI warga Nunukan dipisahkan dan juga ikut terdata. Melalui pendataan itu BNNK Nunukan mendapatkan kesimpulan bahwa, 85,72 persen dari mereka mengaku mengetahui bahwa narkotika adalah barang terlarang, 100 persen mengaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu atau di Malaysia biasa disebut Batu.
Diajak oleh teman kerja menyalahgunakan Narkoba sebesar 57,15 persen selebihnya karena mencoba sendiri, 100 persen dari mereka mengaku jika alasan menyalahgunakan narkotika adalah untuk bekerja, dan 100 persen dari mereka mengaku sudah berhenti menyalahgunakan narkotika semenjak tertangkap oleh petugas.
Pages: 1 2