Komposisi Belanja Modal, Kata Bupati Nunukan, dianggarkan sebesar Rp 150.017 Milyar terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jaringan dan irigasi dan Belanja Aset tetap lainnya.
Sementara itu, belanja tidak terduga sebesar Rp 15 Milyar, Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 270.132 Milyar dan Penerimaan Pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebsesar Rp 18.600 Milyar, serta pengeluran pembiayaan sebesar Rp 3 Milyar.
Keseluruhan proyeks Belanja ini nantinya memiliki Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019.
Kedua peraturan tersebut yang akan Pemerintah Daerah jadikan pedoman baru untuk menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan dan pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju “ Single Code Base” yang digunakan menusun perencanaan, penganggaran, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan dan sebagai tujuan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan utama Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di prioritaskan pada penyelesaian utang, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasca pandemic covid 19 dan sejumlah program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Nunukan.
“ Kami berharap, dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk pembahasan rancangan anggaran dan belanja daerah tahun 2021.” tutup Laura saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Nunukan 2021 di Kantor DPRD Nunukan.
Pages: 1 2