Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran SE, mengatakan salah satu bagian dari pengawasan Pilkada 2020 adalah Protokol Kesehatan, hal ini juga diatur dalam PKPU No 10 terkait tata cara pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh tahapan dan juga diatur dalam peraturan Bawaslu No 6 tahun 2020.
“ Aturan ini kita harapkan dalam pelaksanaan pilkada kedepan ini bisa kita taati bersama, bukan karena soal aturan yang kita taati tpi sebenarnya adalah persoalan keselamatan kita bersama, jangan sampai kemudian pilkada ini menciptakan kerumunan dan Kluster baru, apalagi Pilkada ini sangat Massif.” Jelas Yusran.
Menurutnya pasangan calon dan tim agar bisa memberikan edukasi kepada pendukungnyauntuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada, seperti rapat umum hanya dilakukan sekali dan dibatasi sekira 50 orang.
“ Ini masih dalam bentuk draf dan segera disahkan kementrian Hukum dan HAM, kemudian pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini semua dibatasi terkait jumlah massa yang harus hadir, sehingga kedepan pasangan calon dan timnya bisa mengembangkan satu sistem kampanye dengan cara kampanye virtual atau bisa langsung blusukan.” saran Yusran.
Yusran berharap agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan sehingga seluruh penyelenggara Pilkada bersama sama menerapkan ataupun menerbitkan setiap pelanggaran protokol kesehatan khususnya di tahapan Pilkada.
“ Hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat, Kontestan Pilkada bisa menang, tetapi kalau masyarakat tertular Covid 19 itu juga menjadi PR bagi Pemenang, jadi semoga ada langkah langkah aksi yang dapat kita lakukan bersama.” tutpupnya.#Mal
Pages: 1 2