Dalam hal pasangan calon belum dinyatakan sembuh dari Covid 19 sampai batas waktu yang telah ditentukan maka dapat melakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon.
Dalam hal penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran, namun diharapkan mengajukan usulan penggantian bakal calon yaitu mengubah surat dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan ketentuan partai olitik atau gabungan partai poltik dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menulisakn nama calon pengganti.
“ Pengganti pasangan calon yang diusulkan partai poltik harus mendapat persetujuan pimpinan partai poltik atau gabungan partasi politik tingkat pusat dan dituangkan dalam surat keputusan,” jelas Ketua KPUD Nunukan.
Seelah digelar tahapan penepatan calon dan nomor urut pasangan calon, selanjutnya KPUD Nunukan akan melakukan pembagian zona kampanye pada tanggal 25 September dan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 hingga 5 desember 2020.#Mal/Adv
Pages: 1 2