NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan 18 penaganan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Nunukan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaa Pilkada penerapan protokol kesehatan dan pelanggaran lainnya, sabtu (17/10) di hall room lankflin hotel Nunukan.
Jenis Pelanggaran disampaikan Bawaslu Nunukan meliputi, 11 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik penyelenggara, 3 pelanggaran hukum lainnya, dan 3 laporan yang dinilai bukan termasuk pelanggaran.
Laporan terkait lambang Negara di salah satu Alat Peraga Sosialisasi pasangan calon, Bawaslu Nunukan sudah meneruskan hal tersebut ke kepolisian resort Nunukan untuk ditindaklanjuti, namun dinilai bukan merupakan pelanggaran pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya.
Demikian juga dengan laporan yang terjadi di media sosial, penangannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil dan bukan pelanggaran.
” Pengawasan kami sudah menemukan berbagai jenis pelanggaran baik temuan maupun laporan dari masyarakat, kami menilai partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam pilkada tahun ini,” kata Ketua Bawaslu, Yusran SE.
Selain itu, kata Yusran, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah bawaslu selesaikan dan merekomendasikan ke hal tersebut ke Aparatur Sipil Negara dan saat ini sementara diproses.
Pelanggaran yang bersumber dari temuan Bawaslu Nunukan sebanyak 14 kasus, 4 temuan pada tahapan pendaftaran PPK dan PPS diantaranya pendaftar terindikasi sebagai anggota Parpol bawaslu merekomemdasikan hal ini ke KPUD Nunukan untuk melakukan perbaikan berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pages: 1 2