NUNUKAN – Penanggulangan Penyebaran dan Pencegahan Covid 19 di Kabupaten Nunukan terus dilakukan meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Pandemik belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) beserta TNI Polri turun kejalan menertibkan dan mensosialisasikan penerapan 3 M di Kabupaten Nunukan.
“ Ini tanggungjawab kita bersama bukan hanya penegak hukum tetapi masyarakat juga ikut serta membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemik covid 19,” kata Abdul Kadir, Kepala Satpol PP Nunukan, Selasa (17/11).
Peraturan Daerah (Perda) menurutnya perlu segera ditetapkan, hal ini nantinya menjadi landasan kuat aparat menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan termasuk didalamnya pemberian sanksi baik sanksi denda hingga sanksi pidana.
“ Kami akui agak kesulitan kalau tidak ada payung hukum daerah, jika ada yang melanggar penindakannya hanya sebatas menghafal UUD 1945, Pancasila, serta tindakan fisik seperti Push Up dan membersihkan lingkungan sekitar, tapi itu pun belum mampu mendisiplikan masyarakat,” imbuhnya.
Pages: 1 2