Rencananya jika Perda sudah ditetapkan, Satpol PP termasuk TNI Polri akan mengundang seluruh pengusaha cafe atau warung makan mensosialisasikan perda yang dimaksud sehingga nantinya disiplin protokol kesehatan dapat dipahami dan dijalankan bersama untuk menekan penyebaran pandemik covid 19.
“ Kalau Perdanya sudah keluar, bagi yang tidak menggunakan masker dendanya Rp 250 ribu, sementara pengusaha cafe dan warung makan jika ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan dendanya Rp 1 Juta, ini kita sosialisasikan dulu selama seminggu, setelah itu jika masih ada yang abai terhadap Perda tersebut maka dilakukan penindakan,” tegasnya.
Ia berharap kepada masyarakat Nunukan tetap menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama, masyarakat adalah garda terdepan melawan pandemik covid 19 dengan melakukan pencegahan dengan cara mematuhi anjuran pemerintah yakni Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir (3M).
“ Pesan saya ke masyarakat tolonglah menyadari dan menjaga diri untuk keselaman bersama, Corona ini tidak terlihat, selama ini kita sudah zona hijau tapi muncul lagi 4 kembali lagi ke zona kuning, ayolah kita lawan pandemik covid 19 ini,” tutupnya.(fik)
Pages: 1 2