Untuk operasional tempat hiburan, saranan hiburan masyarakan, Pub Bar, Diskotik Karaoke dan sejenisnya Satgas memperkenankan membuka fasiltas tersebut hingga pukul 19.00 wita dan juga akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus Covid 19 di Kabupaten Nunukan.
Terhadap pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan surat edaran yang terbitkan Satgas Covid 19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid 19 di Tempat Usaha.
Selain itu, Satgas Covid 19 tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk acara resepsi pernikahan dan acara lainnya.
Satgas Covid 19 juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kecamatan agar kembali mengaktifkan posko penanganan covid 19 di wilayah masing masing untuk mengendalikan pencegahan dan penularan Covid 19.
Aparat TNI-Polri dan Satpol PP melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 dan ketentuan Pidana yang diatur dalam undang-undang kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.(Fik)
Pages: 1 2