NUNUKAN– Mencermati meningkatnya kasus penularan Covid-19 yang semakin masif belakangan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat kegiatan pelayanan pemasyatakatan Lapas Nunukan.
Hal ini berdasarkan instruksi Direktur Jendral Pemasyarkatan Nomor : PAS-UM.01.01-42 Tanggal 16 Juni 2021. kegiatannya adalah melaksanakan penerapan prokes 5M terhadap WBP dan Petugas Lapas Nunukan.
” Petugas Lapas dan WBP wajib menggunakan masker saat beraktifitas, menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak setiap pertemuan atau kegiatan di lingkungan lapas, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi dan mobilisasi.” kata Taufiq melalui humas Lapas Nunukan, Rudi Rusdianto. Rabu (23/6).
Pages: 1 2