DPRD Nunukan juga dilengkapi Badan Badan yang merupakan bagian dari Alat Kelengkapan yang bersifat tetap, antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan.
Lebih lanjut disampaikan Wakil ketua II DPRD Nunukan ini, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, maka dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
“ Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi dan Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit 4 (empat) orang atau sama dengan jumlah komisi di DPRD.” Kata Burhanuddin S.HI, MM
Dengan penyampaian tersebut, Siswa Pramuka semakin memahami tugas dan Fungsi Pokok DPRD Nunukan, selain menjaring aspirasi dan tugas tugas lainnya. Sebanyak 45 siswa SMP yang hadir saat itu berkesempatan untuk melihat setiap ruang kerja anggota dewan termasuk ruang rapat paripurna.
Kunjungan siswa Pramuka dari SMP se Kabupaten Nunukan merupakan kegiatan Perkemahan Penggalang sehat Untuk Negeri (Pelangi) 2021 yang diselenggarakan sejak Sabtu 21 Agusutus di Sei Bilal Kabupaten Nunukan. (adv)
Pages: 1 2